DessytaMiSyaDefinisi bank umum Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Fungsi bank umum. 1 Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat-surat berharga 2 Memberikan jasa-jasa untuk melancarkan atau mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang.
2 votes Thanks 11
yuniarizka
Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi bank umum.
1 Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat-surat berharga
2 Memberikan jasa-jasa untuk melancarkan atau mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang.