Taqlid dalam ibadah qurban dapat diartikan sebagai kegiatan mengikuti sesuatu tanpa alasan atau tidak disertai dalil. Ada baiknya mengikut dengan dalil atau alasan atau disebut juga ittiba'. Taqlid ketika ikut pada pendapat ulama mujtahid, maka tidaklah mengapa.
Pembahasan
Hukumberkurban jika mengutip dari pendapat Imam Abu Hanifah, ketika dia memiliki kemampuan finansial, maka wajib baginya berkurban. Jika melihat dari pandangan Imam Maliki, berkurban hukumnya sunnah muakkad, namun dapat berubah menjadi makruh ketika seseorang mampu secara finansial, namun tidak menunaikannya. Jika mengutip dari Imam Syafi'i, hukum berkurban menjadi wajib, ketika seseorang memiliki kelapangan harta. Adapun jika berpegangan pada pendapat Imam Hambali, maka berkurban hukumnya wajib jika mampu dan sunnah ketika belum mampu melaksanakannya.
Verified answer
Taqlid dalam ibadah qurban dapat diartikan sebagai kegiatan mengikuti sesuatu tanpa alasan atau tidak disertai dalil. Ada baiknya mengikut dengan dalil atau alasan atau disebut juga ittiba'. Taqlid ketika ikut pada pendapat ulama mujtahid, maka tidaklah mengapa.
Pembahasan
Hukum berkurban jika mengutip dari pendapat Imam Abu Hanifah, ketika dia memiliki kemampuan finansial, maka wajib baginya berkurban. Jika melihat dari pandangan Imam Maliki, berkurban hukumnya sunnah muakkad, namun dapat berubah menjadi makruh ketika seseorang mampu secara finansial, namun tidak menunaikannya. Jika mengutip dari Imam Syafi'i, hukum berkurban menjadi wajib, ketika seseorang memiliki kelapangan harta. Adapun jika berpegangan pada pendapat Imam Hambali, maka berkurban hukumnya wajib jika mampu dan sunnah ketika belum mampu melaksanakannya.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang qurban brainly.co.id/tugas/976650
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1