aleno356
Menggulingkan pemerintah yang sah. maaf kalau salah..............
0 votes Thanks 1
Sultan54n14
Makar adalah suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang. Tindakan makar menurut pasal 107 KUHP terdiri dari 4 macam yaitu tindakan makar terhadap pemerintah, makar wilayah makar ideologi, dan makar terhadap Presiden atau Kepala Negara