Dian0105501
Hak istimewa VOC hak Istimewa (hak Octroi) VOC , yaitu : a. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia. b. Hak monopoli dagang di wilayah-wilayah antara Amerika Selatan dan Afrika c. Hak memiliki angkatan perang dan membangun benteng pertahanan d. Hak menyatakan perang dan atau membuat perjanjian secara adil dengan penguasa pribumi e. Hak mengangkat pegawai f. Hak memungut pajak g. Hak melakukan pengadilan dan hak mencetak serta menyebarkan uang sendiri.
gungdillayang dimaksud dengan hak octroi adalah : Hak untuk menguasai perdagangan Hak untuk mencetak uang sendiri Hak sebagai wakil kerajaan belanda di indonesia Hak untuk mengadakan perang Hak untuk menarik pajak Hak untuk menjalankan kehakiman
a. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia.
b. Hak monopoli dagang di wilayah-wilayah antara Amerika Selatan dan Afrika
c. Hak memiliki angkatan perang dan membangun benteng pertahanan
d. Hak menyatakan perang dan atau membuat perjanjian secara adil dengan penguasa pribumi
e. Hak mengangkat pegawai
f. Hak memungut pajak
g. Hak melakukan pengadilan dan hak mencetak serta menyebarkan uang sendiri.
Hak untuk menguasai perdagangan
Hak untuk mencetak uang sendiri
Hak sebagai wakil kerajaan belanda di indonesia
Hak untuk mengadakan perang
Hak untuk menarik pajak
Hak untuk menjalankan kehakiman