chikajessicaa1.Wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara kemahkamah)Pasal 34 ayat (1) Statuta menyatakan, bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka mahkamah. Berarti individu atau organisasi-organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di muka mahkamah tersebut. Sedangkan negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapat mengajukan suatu perkara ke mahkamah harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh dewan keamanan.
semoga membantu ^_^