MutiaRamadhanti
Undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Semoga membantu..
1 votes Thanks 7
Lona
Hukum yg telah di sahkan oleh badan legislasif atau unsur pemerintah yg lainnya
Lona
Hukum yg telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintah yg lain
Semoga membantu..