Syaripudin
Teori integralistik disebut juga teori kekeluargaan. Pada negara yang berdasar integralisme seperti Indonesia yang masyarakatnya bersifat organis, hak-hak asasi manusia berkembang terbatas. Teori integralistik mengatakan bahwa hak2 asasi manusia itu berkembang terbatas karena manusia terikat oleh masyarakat. Masyarakat yang mengikat orang2 Indonesia bersifat integralistik yang mengandung unsur2 yang menentang penonjolan pribadi. Penonjolan hak2 asasi manusia harus diimbangi dng kewajiban asasi/asas kekeluargaan menumbuhkan masyarakat dan negara. Unsur2 dlm integralistik: -Kebulatan -Keutuhan -Kesatuan -Keseluruhan -Kebersamaan -Kekeluargaan -Gotong royong -Kerukunan -Keakraban -Keseimbangan -dll Dalam negara integralistik pada dasarnya tidak ada dualisme antara negara dan individu karena individu adalah bagian organik dari negara yang punya kedudukan dan kewajiban tersendiri untuk ikut menyelenggarakan kemuliaan negara dan sebaliknya oleh karena negara bukan suatu badan kekuasaan/raksasa politik yang berdiri di luar lingkungan suasana kemerdekaan seseorang.
Masyarakat yang mengikat orang2 Indonesia bersifat integralistik yang mengandung unsur2 yang menentang penonjolan pribadi. Penonjolan hak2 asasi manusia harus diimbangi dng kewajiban asasi/asas kekeluargaan menumbuhkan masyarakat dan negara.
Unsur2 dlm integralistik:
-Kebulatan
-Keutuhan
-Kesatuan
-Keseluruhan
-Kebersamaan
-Kekeluargaan
-Gotong royong
-Kerukunan
-Keakraban
-Keseimbangan
-dll
Dalam negara integralistik pada dasarnya tidak ada dualisme antara negara dan individu karena individu adalah bagian organik dari negara yang punya kedudukan dan kewajiban tersendiri untuk ikut menyelenggarakan kemuliaan negara dan sebaliknya oleh karena negara bukan suatu badan kekuasaan/raksasa politik yang berdiri di luar lingkungan suasana kemerdekaan seseorang.