thekepo112
Sitem peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.
maaf kalau salah,semoga membantu:)