ANHAPUTRIS
Rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi, kehadirannya boleh disebut dengan reaksi dan koreksi terhadap negara absolut. Rule of law lahir dengan semangat yang tinggi, bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan lain-lain, kemudian mengambil alih dominasi dari golongan-golongan gereja, ningrat, prajurit dan kerajaan.
4 votes Thanks 3
harymahayana
Rule of law adalah doktrin dalam hukum yang muncul pada abad ke 19 bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi, kehadirannya boleh disebut dengan reaksi dan koreksi terhadap negara absolut. semoga membantu ya ...
semoga membantu ya ...