Pada dasarnya Petition of Rights (Petisi Hak) berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut:
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan parlemen.Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Pada dasarnya Petition of Rights (Petisi Hak) berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut:
1.Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan parlemen. 2.Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya. 3.Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Pada dasarnya Petition of Rights (Petisi Hak) berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut:
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan parlemen.Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.Pada dasarnya Petition of Rights (Petisi Hak) berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut:
1.Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan parlemen.2.Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3.Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.