defitasari99ds
Otonomi daerah : hak dan wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat tersebut. semoga membantu:)
1 votes Thanks 2
endahanftslkh
Wewenang, hak, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur pemerintahan dan kepentingannya sendiri sesuai peraraturan uu, dijelaskan pada uu no.32 th 2004