nuraenna
Hubungan pusat dan daerah pembentukan dn pemekaran serta pengembangan daerah.pengolahan smbuer daya alam dan smbr ekonomi lainya
0 votes Thanks 1
1123ljoeljoe
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengertian otonomi daerah adalah wewenang daerah otonom untuk mengatur dan menguris urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.