novapratiwi19Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
narkoba adalah bahan atau obat yang termasuk kategori berbahaya atau di larang di gunakan, diproduksi , di pasok , di jual di belikan , dan di edarkan di luar ketentuan hukum.
narkoba adalah bahan atau obat yang termasuk kategori berbahaya atau di larang di gunakan, diproduksi , di pasok , di jual di belikan , dan di edarkan di luar ketentuan hukum.
jadikan terbaik ya ! makasih ^_^