rajmilshalsabila
Ratifikasi adalah pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional ke dalam hukum nasional suatunegara.
Jadi Ratifikasi instrumen HAM adalah persetujuan kepada negara atau pemerintah atas penandatanganan perjanjian internasional mengenai Instrumen Hak Asasi Manusia.
Semoga membantu
3 votes Thanks 3
faridhotun
Ratifikasi adalah proses adopsi terhadap satu perjanjian internasional ke dalam sistem hukum yang berlaku di satu negara. Proses ini hanya dapat dilakukan oleh Negara yang sebelumnya sudah menandatangani perjanjian (selama terbukanya periode untuk membubuhkan tanda tangan). Ratifikasi terdiri atas dua tindak prosedural: pada tingkat dalam negeri, ratifikasi membutuhkan persetujuan dari badan konstitusi yang sesuai (biasanya kepala Negara atau parlemen). Dalam konteks Indonesia, ratifikasi dilakukan melalui keputusan presiden (Kepres) atau Undang-undang.
Jadi Ratifikasi instrumen HAM adalah persetujuan kepada negara atau pemerintah atas penandatanganan perjanjian internasional mengenai Instrumen Hak Asasi Manusia.
Semoga membantu