Apa yang dimaksud MA & KY, dan sebutkan tugasnya dan wewenangnya?!
FatiyaCh
MA meruapakan lembaga negara yg memegang kekuasaan kehakiman disamping MK di Indonesia. Kekuasaan kehakimannya membawahi lingkungan peradilan: Peradilan umum, peradilan agama, Peradilan TUN, dan peradilan militer. Wewenangnya bisa dilihat di pasal 24A
Maksud KY bisa dilihat di pasal 24 B UUD 1945.
*maaf, kalau dicatet kepanjangan. lagi males xD
2 votes Thanks 5
putrinandari25
MA adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang Kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lain
Tugas MA: Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.
Wewenang MA: mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
MK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung
Tugas KY: Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung, Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung, Menetapkan calon Hakim Agung, dan Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
Wewenang KY: Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Wewenangnya bisa dilihat di pasal 24A
Maksud KY bisa dilihat di pasal 24 B UUD 1945.
*maaf, kalau dicatet kepanjangan. lagi males xD
Tugas MA: Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.
Wewenang MA: mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
MK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung
Tugas KY: Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung, Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung, Menetapkan calon Hakim Agung, dan Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
Wewenang KY: Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.