hisyamkazim
Pada masa uud 45 belum diamandemen, lembaga di indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu: 1. Lembaga tertinggi yaitu MPR 2. Lembaga tinggi yaitu Presiden, DPA, DPR, MA, BPK
Setelah amandemen hanya ada lembaga lembaga negara dimana semua setingkat
1. Lembaga tertinggi yaitu MPR
2. Lembaga tinggi yaitu Presiden, DPA, DPR, MA, BPK
Setelah amandemen hanya ada lembaga lembaga negara dimana semua setingkat