Apa yang dimaksud langsung,umum,bebas,rahasia,jujur,adil dalam pelaksanaan pemilu?
adharafif0124"Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
5 votes Thanks 8
Lestari100
Langsung yaitu pemilu dilakukan secara langsung oleh orang tersebut (pemilih) tanpa perantara ditempat dan waktu yang sudah ditentukan umum yaitu pemilu diikuti oleh semua warga Indonesia (yang telah memenuhi syarat) tanpa memandang latar belakangnya bebas yaitu pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa mendapat paksaan dari semua pihak rahasia yaitu semuapilihan yang diambil oleh pemilih bersifat rahasia artinya tanpa ada orang lain yang mengetahui calon mana yang ia pilih jujur yaitu para calon yang dipilih bersifat jujur tanpa melakukan kecurangan apapun, dan bagi para pemilih hanya mencoblos sekali saja adil yaitu apapun hasil dari sebuah pemilu bersifat adil tanpa ada kecurigaan dan kecurangan dalam bentuk apapun
"Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
"Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
"jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
"adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
yaitu pemilu dilakukan secara langsung oleh orang tersebut (pemilih) tanpa perantara ditempat dan waktu yang sudah ditentukan
umum
yaitu pemilu diikuti oleh semua warga Indonesia (yang telah memenuhi syarat) tanpa memandang latar belakangnya
bebas
yaitu pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa mendapat paksaan dari semua pihak
rahasia
yaitu semuapilihan yang diambil oleh pemilih bersifat rahasia artinya tanpa ada orang lain yang mengetahui calon mana yang ia pilih
jujur
yaitu para calon yang dipilih bersifat jujur tanpa melakukan kecurangan apapun, dan bagi para pemilih hanya mencoblos sekali saja
adil
yaitu apapun hasil dari sebuah pemilu bersifat adil tanpa ada kecurigaan dan kecurangan dalam bentuk apapun