yoesamudra
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
0 votes Thanks 1
Radesu
KPPS adalah sebuah badan dbwah KPU atau Komisi Pemilihan Umum, yang dibentuk untuk menentukan kesuksesan Pemilu di lapangan. KPPS beranggotaan tujuh orang yang dibantu oleh dua orang petugas lai di Tempat Pemungutan Suara. Petugas KPPS ini terdiri atas aggota PPS atau Panitia Pemungutan Suara yang direkrut secara ad-hoc atau sementara, yaitu selema masa Pemilu berlangsung. Sebelum bekerja, anggota KPPS juga diberi pembekalan untuk menangani tugas mereka yang diantaranya mengurus dan memeriksa DPT atau daftar Pemilih Tetap, lalu memenuhi tugasnya untuk bekerja sebagai petugas di Tempat Pemungutan Suara atau TPU. Sebagaimana dengan penyelenggaraan KPU, tugas dan wewenang KPPS juga didasarkan oleh peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada kode etik Peraturan KPU.