NindyNisaHendayani
Hak sipil adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihirmati keberadaannya oleh negara agar manusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara.