A.hak untuk aktif dalam mencalonkan sebagai anggota legislatif B.Hak untuk aktif mencalonkan sebagai anggota DPR dan DPD C.Hak untuk dipilih dalam pemilu D.Hak untuk memilih dalam pemilu
amriperkasa
Hak pilih aktif: Hak seseorang untuk aktif mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sehingga mendapatkan hak menjadi bagian dari pemerintahan tersebut. Hak pilih pasif: Hak untuk memilih calon legislatif yang didukungnya tanpa adanya paksaan dari kekuatan politik manapun
Hak pilih pasif: Hak untuk memilih calon legislatif yang didukungnya tanpa adanya paksaan dari kekuatan politik manapun