ILhamdahSmanda
Berdasarkan UU No 23 : Pendidkan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan akhlak mulia. semoga membantu yaa ... :) jangan lupa jadikan sebagai solusi terbaik yaa .... :)
Pendidkan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan akhlak mulia.
semoga membantu yaa ... :) jangan lupa jadikan sebagai solusi terbaik yaa .... :)