peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Boschpada tahun 1830yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi,tebu, dan tarum(nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial.
peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Boschpada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi,tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial.
maaf kalau salah
SEMOGA MEMBANTU :)