Utamimunandar
Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban meurut hukum atau pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak dan kewajiban atau kekuasaan tertentu atas dasar tertentu. Menurut beberapa ahli: 1. Prof. Subekti: Subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada 2. Riduan Syahrani: Subjek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum 3. Prof. Sudikno: Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapatkan hak dan kewajiban dari hukum
Menurut beberapa ahli:
1. Prof. Subekti: Subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada
2. Riduan Syahrani: Subjek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum
3. Prof. Sudikno: Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapatkan hak dan kewajiban dari hukum