Sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyar (MPR) adalah sidang yang dilaksanakan diluar sidang – sidang rutin yang biasanya diselenggarakan. Sidang paripurna adalah sidang yang digelar untuk hal – hal seperti:
1) Memutuskan pengubahan pasal- pasal Undang – Undang Dasar 1945. Pengubahan pasal UUD 1945 harus memenuhi Syarat 50% anggota ditambah 1 orang anggota menyetujuinya.
2) Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu
3) Memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden ketika masih dalam masa jabatan atas usul DPR.
4) Melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden wafat atau diberhentikan
Sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyar (MPR) adalah sidang yang dilaksanakan diluar sidang – sidang rutin yang biasanya diselenggarakan. Sidang paripurna adalah sidang yang digelar untuk hal – hal seperti:
1) Memutuskan pengubahan pasal- pasal Undang – Undang Dasar 1945. Pengubahan pasal UUD 1945 harus memenuhi Syarat 50% anggota ditambah 1 orang anggota menyetujuinya.
2) Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu
3) Memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden ketika masih dalam masa jabatan atas usul DPR.
4) Melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden wafat atau diberhentikan
5) Memilih wakil presiden jika posisi ini kosong.