FariedRD
Kaum liberal berusaha memperbaiki taraf hidup rakyat Indonesia. Kaum liberal dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Politik Pintu Terbuka) tahun 1870. Pokoknya: 1) Pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta 2) Melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang. Pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya.