Apa yang dimaksud dengan pihak penanggung dalam kegiatan asuransi?
DenmazEvan
Pihak penanggung disini maksudnya adalah perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan dan mengadakan perjanjian tanggung - menanggung dengan Pemegang Polis (orang yang mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi). Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang mendapatkan izin usaha perasuransian dari pemerintah atau regulator (pemberi izin regulasi).
tanggung - menanggung dengan Pemegang Polis (orang yang mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi).
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang mendapatkan izin usaha perasuransian dari pemerintah atau regulator (pemberi izin regulasi).