Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dilakukan atas dasar persamaan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam keluarga.
0 votes Thanks 0
ireneadler20
UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 memuat perubahan mengenai Batas Usia Perkawinan. Tetapi tidak mengubah pasal yang memuat mengenai arti perkawinan itu sendiri pada UU No.1 Tahun 1974. Maka pengertian perkawinan nya sama sesuai dengan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Jawaban:
Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dilakukan atas dasar persamaan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam keluarga.
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.