DiahLestari
Pengadilan adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum. Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.
nokanoki
Pengadilan : badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara( tempatnya). 2.segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.(tindakannya)
Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.
2.segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.(tindakannya)