anais
kewenangan suatu daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri
OktaTP
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yg diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dlm rangka pelayanan trhdp masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dgn peraturan perundang-undangan