shodrienabill
OTDA = kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut peraturan perundang undangan
0 votes Thanks 1
kitotesika
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sndiri berdasarkan aspirasi masyarakat dlm ikatan negara kesatuan republik indonesia