Alliyaghina
Norma adalah hukum, aturan yang harus dipatuhi dan berlaku di lingkungan masyarakat
Norma dibagi menjadi 4, yaitu - Norma Kesusilaan - Norma Kesopanan - Norma Agama - Norma Hukum
0 votes Thanks 1
dinda11810
Pengertian norma ada beberapa pengertian tentang norma yaitu, 1. menurut prof. soedikno mertokusumo norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang yang seharusnya dilakukan dan hal yang seharusnya tdk di lakukan oleh manusia terhadap manusia lain 2. dlm kamus besar bahasa indonesia norma adalah aturan atu ketentuan yang mengikat warga masyarakat, norma dipakai sebagai panduan dan pengendalian tingkah laku yg sesuai, diterima, dan harus di taati setiap warga masyarakat akan tetapi norma pada hakekatnya merupakan kaidah hidup yg mempengaruhi tingkah laku manusia dlm hidup bermasyarakat norma di bagi menjadi 5 yaitu, 1.norma agama 2.norma kesopanan 3.norma kesusilaan 4.norma adat istiadat 5.norma hukum
Norma dibagi menjadi 4, yaitu
- Norma Kesusilaan
- Norma Kesopanan
- Norma Agama
- Norma Hukum
1. menurut prof. soedikno mertokusumo
norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang yang seharusnya dilakukan dan hal yang seharusnya tdk di lakukan oleh manusia terhadap manusia lain
2. dlm kamus besar bahasa indonesia
norma adalah aturan atu ketentuan yang mengikat warga masyarakat, norma dipakai sebagai panduan dan pengendalian tingkah laku yg sesuai, diterima, dan harus di taati setiap warga masyarakat
akan tetapi norma pada hakekatnya merupakan kaidah hidup yg mempengaruhi tingkah laku manusia dlm hidup bermasyarakat
norma di bagi menjadi 5 yaitu,
1.norma agama
2.norma kesopanan
3.norma kesusilaan
4.norma adat istiadat
5.norma hukum