Sejarah mencatat, Indonesia pernah memakai 2 bentuk negara, yakni negara Kesatuan dan negara Serikat. Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja. Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.
Verified answer
Jawaban:
Sejarah mencatat, Indonesia pernah memakai 2 bentuk negara, yakni negara Kesatuan dan negara Serikat. Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja. Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.
Penjelasan:
semoga membantu