Apa yang dimaksud dengan konversi menurut uu nomor 5 tahun 1990
Mualimah599
Definisi konservasi sumber daya alam hayati menurut UU Republik Indonesia No.5 tahun 1990 adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara & meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya (pasal 1 butir 2).