garenkmarshall
Konstitusi adalah UUD [ini menurut paham modern]; adapun hakekatnya adalah suatu kontrak atau persetujuan menegara yang mendasari terjaminnya hak-hak manusia warganya berdasarkan hukum beserta keutuhan jaminan supremasi hukum demi terselenggarakannya kepastian hukum yang akan seantiasa mengatasi politik kekuasaan.