silviindra
Pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan,
Pengadilan-pengadilan yang lain yang
dilakukan pada tingkat peradilan terakhir
dan dimana menetapkan perbuatan
Pengadilan-pengadilan lain dan para
hakim yang bertentangan dengan hukum,
kecuali keputusan Pengadilan dalam
perkara pidana yang mengandung
pembebasan terdakwa dari segala tuduhan,
Pengadilan tingkat kasasi itu hanya bisa diselesaikan di Mahkamah Agung