Lenasutanti
Merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan Primer. Jalan ini menghubungkan antar ibukota provinsi, jalan startegis nasional, serta jalan tol. Tanggung jawab pembinaan jalan nasional berada pada pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum).