Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata? Jelaskan perbedaan nya jika ditinjau dari proses hukum!
puspitasari303
Maksudnya kayak gini gak? 1.Berdasarkan secara teori defenisi Hukum pidana merupakan hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dgn negara atau kekuasaan yg menguasai tata tertib masyarakat itu (hukum publik atau negara).Hukum pidana ini jg dapat diartikan hukum yg hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yg diwajibkan (diharuskan) dan yg dilarang (larangan),contoh hukum pidana adalah perkosaan,pencurian,pembunuhan dan pencurian.
Hukum perdata merupakan hubungan hukum antara sesama warga yg menitik beratkan kepentingan seseorang (hukum privat atau sipil),contohnya hukum keluarga,hukum warisan,hukum kekayaan dll.
2.Perbedaan sumber hukum yg digunakan Masing2 hukum pidana dan perdata memiliki sumber hukum yg paling dominan yg dijadikan sebagai acuan dlm proses penegakan hukum oleh penegak para penegak hukum. Pidana=Kitab Undang2 Hukum Pidana (KUHP) Perdata=Kitab Undang2 Hukum Perdata (KUHPer) dan masing2 masih di dukung oleh kitab undang2 lainnya.
3.Perbedaan dalam mengadili dan pelaksanaan Dalam mengadili perkara hukum pidana dapat kita artikan secara sederhana yaitu bersifat langsung,misalnya jk dlm suatu perkara pidana ditemukan pelanggaraan berdasar sumber hukum pidana maka perangkat perkara pidana misalnya hakim akan menindak langsung si pelanggar tsbt tnpa menunggu sikap atau laporan dari pihak yg dirugikan sedangkan dalam proses peradilan hukum perdata acara pengadilan bersumber dr pihak yg di rugikan (laporan salah satu pihak)
4.Perbedaan dlm penuntutan Dalam penuntutan suatu perkara, perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata terlihat pada saat proses beracara di pengadilan berlangsung. Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara berhadapan dengan si terdakwa. Di sini terdapat seorang jaksa. Sedangkan Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan langsung dengan tergugat, jadi bukan oleh penuntut umum atau jaksa.
5.Perbedaan dlm penafsiran Penafsiran hukum yang akan diberlakukan untuk masing-masing perkara perdata dan pidana akan saling berbeda. Di mana dalam hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang- Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran otentik), sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan aturan hukumnya tidak dapat disimpangi atau bersifat absolut. Sedangkan penafsiran dalam hukum perdata, hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan hukum bisa disimpangi atau bersifat relatif.
1.Berdasarkan secara teori defenisi
Hukum pidana merupakan hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dgn negara atau kekuasaan yg menguasai tata tertib masyarakat itu (hukum publik atau negara).Hukum pidana ini jg dapat diartikan hukum yg hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yg diwajibkan (diharuskan) dan yg dilarang (larangan),contoh hukum pidana adalah perkosaan,pencurian,pembunuhan dan pencurian.
Hukum perdata merupakan hubungan hukum antara sesama warga yg menitik beratkan kepentingan seseorang (hukum privat atau sipil),contohnya hukum keluarga,hukum warisan,hukum kekayaan dll.
2.Perbedaan sumber hukum yg digunakan
Masing2 hukum pidana dan perdata memiliki sumber hukum yg paling dominan yg dijadikan sebagai acuan dlm proses penegakan hukum oleh penegak para penegak hukum.
Pidana=Kitab Undang2 Hukum Pidana (KUHP)
Perdata=Kitab Undang2 Hukum Perdata (KUHPer)
dan masing2 masih di dukung oleh kitab undang2 lainnya.
3.Perbedaan dalam mengadili dan pelaksanaan
Dalam mengadili perkara hukum pidana dapat kita artikan secara sederhana yaitu bersifat langsung,misalnya jk dlm suatu perkara pidana ditemukan pelanggaraan berdasar sumber hukum pidana maka perangkat perkara pidana misalnya hakim akan menindak langsung si pelanggar tsbt tnpa menunggu sikap atau laporan dari pihak yg dirugikan sedangkan dalam proses peradilan hukum perdata acara pengadilan bersumber dr pihak yg di rugikan (laporan salah satu pihak)
4.Perbedaan dlm penuntutan
Dalam penuntutan suatu perkara, perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata terlihat pada saat proses beracara di pengadilan berlangsung. Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara berhadapan dengan si terdakwa. Di sini terdapat seorang jaksa.
Sedangkan Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan langsung dengan tergugat, jadi bukan oleh penuntut umum atau jaksa.
5.Perbedaan dlm penafsiran
Penafsiran hukum yang akan diberlakukan untuk masing-masing perkara perdata dan pidana akan saling berbeda. Di mana dalam hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang- Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran otentik), sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan aturan hukumnya tidak dapat disimpangi atau bersifat absolut.
Sedangkan penafsiran dalam hukum perdata, hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan hukum bisa disimpangi atau bersifat relatif.