Apa yang dimaksud dengan hukum mengatur dan hukum memaksa,tolong dijawab dong plisss...?
reey1
Hukum bersifat mengatur untuk kedisiplinan masyarakat agar tertib.. sedangkan memaksa agar masyarakat berhati" dlam melakukan tindakan dan selalu ingat bahwa negara ini adalah negara hukum
jika ada ksalahan mohon maaf.. karna itu mnurut saya
jika ada ksalahan mohon maaf.. karna itu mnurut saya