ihzarizky29
pasal 1 butir 1 UU No.39 tahun 1999 : hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ALLAH SWT dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib di hormati,di junjung tinggi,dan di lindungi oleh negara,pemerintah,hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
AliaNasyabila
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional #semoga membantu
maaf kalau salah
#semoga membantu