Apa yang dimaksud dengan hak protokoler komisi yudisial??
adhiatna
Hak Protokoler adalah hak anggota MPR, DPR dan DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. (UU 22/2003)