Apa yang dimaksud dengan fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan ketentraman masyarakat?
novelitadian
Misalnya apabila A dihukum karena melanggar aturan, dan mendapat sanksi denda dan peringatan selanjutnya A pasti sadar, karena perbuatanya itu salah, dan ia tidak akan mengulanginya lagi............... itu setauku................
0 votes Thanks 1
natasyazha
Maksudnya, hukum dapat menjadikan masyarakat yang tertib dan tentram. Tanpa ada hukum, masyarakat tidak akan tertib dan tentram karena tidak ada peraturan yang tertulis
selanjutnya A pasti sadar, karena perbuatanya itu salah, dan ia tidak akan mengulanginya lagi...............
itu setauku................