Apa yang dimaksud dengan desentralisasi, dekosentralisasi, dan tugas pembantuan?
chntyarlenta
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga
1 votes Thanks 4
nabbb
-Desentralisasi : penyebab wewenang pemerintshsn olrh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI - dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur -Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah kepada daerah/desa dari pemerintah provinsi untuk tugas tertentu
Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga
- dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur
-Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah kepada daerah/desa dari pemerintah provinsi untuk tugas tertentu