natashanatsh
Daerah adminstratif yang berada setingkat di bawah kecamatan kedudukan desa setara dengan kelurahan
22 votes Thanks 48
mirandalaurensi
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
kedudukan desa setara dengan kelurahan