dewar85
Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada dunia, bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia, menjadi kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi itu dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana menteri pada waktu itu yang bernama Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia, dan bukan kawasan bebas