bayu1262
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur Dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik indonesia
0 votes Thanks 1
Tiaranovitaputri26
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas dekonsentrasai adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sedangkan asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Semoga membantu ^_^ Jadikan jawaban terbaik ! Dan jangan lupa follow di brainly !
Semoga membantu ^_^
Jadikan jawaban terbaik !
Dan jangan lupa follow di brainly !