Indahseven
Abolisi (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah.Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktek yang ada hukum. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
0 votes Thanks 3
amiezf
Suatu keputusan yang pengadilan belum menjatuhkan keputusan