belytazahwa
A. perjanjian kerja bersama(pkb) dan perserikatan bangsa-bangsa(pbb) b. produk nasional neto(pnn) dan pajak pertambahan nilai(ppn) c. pajak penghasilan(pph) dan pajak pertambahan nilai(ppn) d. perjanjian kerja bersama(pkb) dan pajak penghasilan(pph) ~Semoga Membantu....
b. produk nasional neto(pnn) dan pajak pertambahan nilai(ppn)
c. pajak penghasilan(pph) dan pajak pertambahan nilai(ppn)
d. perjanjian kerja bersama(pkb) dan pajak penghasilan(pph)
~Semoga Membantu....