Apa yang dimaksud dengan: 1. Grasi 2. Rehabilitasi 3. Amnesti 4. Abolisi Tolong dijawab ya kak... dengan jelas dan mudah dimengerti ya... makasih banget kak...
udinurgasyazp
1. Keringanan hukuman 2. Pengembalian nama baik 3. Pengampunan 4. Penghapusan/Pembasmian
maaf klo salah
1 votes Thanks 1
Hana3105
Maksih ya kak. Yang ini mudah dimengerti dan rinci.
ayulestari22101
1. Grasi merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim
2. Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut
3.Abolisi adalah penghapusan atau pengampunan abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut
4.Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim
2 votes Thanks 1
Hana3105
Makasih udah ngasih jawaban yang lengkap kak...
2. Pengembalian nama baik
3. Pengampunan
4. Penghapusan/Pembasmian
maaf klo salah
merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim
2. Amnesti
adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut
3.Abolisi
adalah penghapusan atau pengampunan abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut
4.Rehabilitasi
adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim