dendoTheKirby
Hak kepala daerah untuk mengatur dan mengurus daerah pemerintahannya sendiri.
0 votes Thanks 0
indahpalupi18
Hak yang diberikan ketika suatu negara menerapkan sistem desentralisasi,yakni daerah diperbolehkan untuk mengurus daerah nya sendiri,dan kekuasaan nya terbatas karena pemerintah pusat tetap sebagai pemegang kendalinya