Apa Yang dimaksud Daerah Otonomi Dan Otonomi Daerah
rianasari
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai
batas daerah tertentu dan
berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia